-->

Learning Journal Wawasan Kebangsaan Dan Bela Negara

 LEARNING JOURNAL WAWASAN KEBANGSAAN DAN BELA NEGARA

wawasan kebangsaan, bela negara

Learning Journal Wawasan Kebangsaan Dan Bela Negara - Perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini terdapat fenomena yang cukup memprihatinkan, baik disadari atau tidak fenomena tersebut telah menjadi sebuah ancaman serius bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.Oleh karena itu setiap warga Negara Indonesia harus dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman tentang  wawasan kebangsaan dan bela Negara yang memadai. 


Bela Negara merupakan kewajiban setiap warga Negara Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan pengabdian sesuai dengan profesi. 


Wawasan kebangsaan adalah konsensi cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkunganya yang dilandasi dengan kesadaran sebagai bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. sedangkan bela negara adalah sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kita sebagai warga negara Indonesia terkhususnya sebagai seorang ASN wajib memiliki pemamahan dan pengetahuan kebangsaan yang mendalam serta jiwa bela negara yang sesunguhnya. karena salah satu fungsi ASN adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa Indonesia.


Semua orang dapat melakukakan bela Negara apapun itu profesinya. Minsalnya seorang polisi melakukan bela negara dengan menjalankan Undang-undang dengan adil, Adapun contoh lain yang dapat kita ambil adalah seorang guru yang rela berkorban untuk tetap mengajar  ke daerah pelosok-pelosok yang mana daerah tersebut memiliki berbagai macam keterbatasan seperti transportasi yang sulit, tidak ada listrik, sinyal handphone yang bermasalah, serta  sarana prasarana yang terbatas. Sebagaimana Cerita Guru Muda di Pedalaman Sumba Timur, Kisah Guru Yogya Tuntaskan Buta Huruf di Desa Terpencil Papua, Novianti Islahniah, Guru Tangguh Asal Bandung Untuk Masyarakat Akoja, Aceh, Cerita Miris Guru Bantu di Pedalaman Gorontalo, Kisah Agustinus, Perjuangan Guru Tanpa Tunjangan SND20 Landau Bunga, di daerah pedalam Melawi, dan banyak lagi kisah-kisah lainnya. 


Sikap bela Negara yang dilakukan oleh beberapa guru pada peristiwa     di atas juga telah dilakukakan oleh tokoh Nasional bangsa Indonesia, salah satunya adalah Bapak Ki Hajar Dewantara. Ki Hadjar Dewantara lahir di Yogyakarta, tanggal 2 Mei 1889 dengan nama asli Raden Mas Soewardi Soeryaningrat. Ki Hajar Dewantara besar di lingkungan keluarga keraton Yogyakarta. Di tanah air, Ki Hadjar Dewantara makin memberikan perhatian dalam bidang pendidikan sebagai bagian dari salah satu perjuangan meraih kemerdekaan. Bersama rekan-rekan seperjuangannya, ia pun mendirikan sebuah perpemimpinan yang bercorak nasionalisme yang diberi nama National Onderwijs Instituut Taman Siswa atau yang lebih dikenal dengan nama Perpemimpinan Nasional Taman Siswa pada 3 Juli 1922. 


Banyak teladan yang dapat diambil dari kisah Bpk Ki Hajar Dewantara sebagai wujud bela Negara seperti : bapak Ki Hajar Dewantara senintiasa tekun belajar  dalam dalam situasi apapun, beliau Memiliki semangat juang yang tinggi demi kemajuan dan peergerakkan Indonesia, dam Memiliki semangat yang tinggi dalam memajukaan pendidikan Indonesia.

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara wajib untuk memiliki sikap bela Negara, tidak dibolehkan sama sekali bagi setiap ASN  mengabaikan sikap-sikap yang demikian, terkhusunya profesi seorang guru. 


Tugas seorang guru sungguhlah berat yang mana serorang guru dituntut untuk dapat menyiapkan generasi anak-anak bangsa Indonesia yang handal dan berdaya saing oleh karena itu seorang guru tidak boleh sering mengabaikan tugas mengajar, seorang guru harus benar-benar berupaya dan semaksimal mungkin dalam menjalan tugasnya, salah satunya adalah tidak datang terlambat ke sekolah dan menomor duakan tugas mengjar. 

Baca Juga :

1. Learning Journal Akuntabilitas

2. Learning Journal Anti Korupsi

3. Learning Journal Etika Publik


SUMBER RUJUKAN

https://www.boombastis.com/perjuangan-guru-pedalaman/48436.


https://id.wikipedia.org/wiki/Ki_Hadjar_Dewantara#:~:text=Raden%20Mas%20Soewardi%20Soerjaningrat%20(EBI,69%20tahun%3B%20selanjutnya%20disingkat%20sebagai%20%22

LihatTutupKomentar