LEARNING JOURNAL ANTI KORUPSI
A. Pokok pikiran
Learning Journal Anti Korupsi - Tujuan yang diharapkan mata diklat anti korupsi peserta mampu menyadari dampak perilaku dan tindak pidana korupsi. Secara lebih khusus, peserta diharapkan dapat: (1) Menjelaskan berbagai dampak dari perilaku dan tindak pidana korupsi, (2) Memahami pengertian korupsi, (3) Mengenali delik-delik tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia, (4) Memiliki niat, semangat dan komitmen melakukan pemberantasan korupsi (5) Membuat impian Indonesia yang bebas dari korupsi.
ASN pada masa kini harus bisa merubah Etos kerja lama Kerja enggan penuh dengan bersungut menjadi bekerja penuh rahmat dan bersykur, dari Berkerja demi uang dan jabatan semata menjadi berkeja penuh amanah dan tanggung jawab. Dari Berkeja pintar-pintar pokoknya selant menjadi bekerja karna keterpanggilan dan integirtas. Dari kerja santai-santai menjadi berkeja penuh aktualissi dan semangt. Dari Berkerja aalah kadarnya menjadi berkerja penuh ibadah dan kecintan. Dari berkerja sesuka hati menjadi berkerja penuh seni dan kreatiftas cerdas.
Korupsi memiliki dampak kerusakan yang luar biasa terhadap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara karena telah terjadi kebusukan, ketidakjujuran, dan melukai rasa keadilan masyarakat. Secara garis besar dampak dari tindakan korupsi adalah sebagai berikut:
1. Runtuhnya akhlak, moral, integritas, dan religiusitas bangsa.
2. Adanya efek buruk bagi perekonomian negara
3. Korupsi memberi kontribusi bagi matinya etos kerja masyarakat
4. Terjadinya eksploitasi sumberdaya alam oleh segelintir orang
5. Memiliki dampak sosial dengan merosotnya human capital
Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruption dari kata kerja corrumpere berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/ politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Setiap negara mempunyai undang-undang yang berbeda terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Menurut UU No. 31/1999 jo No. UU 20/2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari : (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi. Semua jenis tersebut merupakan delik-delik yang diadopsi dari KUHP (pasal 1 ayat 1 sub c UU no.3/71)
Suara.com - Penanganan korupsi di Indonesia kian hari menunjukkan arah perubahan. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak didirikan pada 2002.
Beberapa kasus besar pun sukses dibongkar. Bahkan, yang lebih mencengangkannya lagi ada beberapa kasus yang tercatat banyak merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Kira-kira, kasus apa saja ya yang berhasil memecahkan rekor dengan nilai kerugian terbesar? Berikut rangkuman Suara.com yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. Kotawaringin Timur
KPK resmi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka atas kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambanga (IUP) di daerah itu. Dalam kasus ini, negara tercatat mengalami kerugian hingga Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS
2. Kasus BLBI
Menurut keterangan KPK, kerugian negara akibat kasus megakorupsi ini mencapai Rp 3,7 triliun. Penyelesaian kasus besar yang ditargetkan rampung 2018 ini pun kembali molor hingga 2019.
3. Kasus E-KTP
Kasus pengadaan E-KTP menjadi salah satu kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus yang menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ini telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun
4. Proyek Hambalang
Kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang juga tercatat menjadi salah satu kasus korupsi besar yang pernah ada. Nilai kerugiannya mencapai Rp 706 miliar.
Siapa tak kenal Novel Baswedan? Penyidik senior pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diketahui disegani dan ditakuti para koruptor. Ia merupakan salah satu sosok terdepan dalam penanganan perkara korupsi di KPK terutama dalam proses penyidikan kasus-kasus besar dan menarik perhatian publik. Sebut saja, kasus mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah menyeret sejumlah nama besar, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR lain. Selain itu, kasus korupsi Simulator SIM yang menyeret Kepala Korlantas Polri ketika itu dijabat Djoko Susilo, kasus suap penanganan sengketa pilkada yang menyeret nama Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar.
Alghiffari Aqsa, mantan Direktur LBH Jakarta sekaligus kuasa hukum Novel Baswedan menilai sosok Novel sangat konsisten dalam upaya pemberantasan perkara korupsi. Ia melewati segala macam risiko, mulai dari ancaman, kriminalisasi, pembunuhan karakter, sanksi internal, hingga beberapa kali kekerasan terhadap fisik yang hampir merenggut nyawanya.
B. Penerapan
Korupsi tidak hanya dimaknai dengan berupa uang namun segala tindakan yang menyalah gunakakan kepercayaan yang di percayaan oleh publik untuk kepentingan pribadi atau sepihak juga bisa disebut korupsi. Minsalnya guru yang sering datang terlambat datang kesekolah, pulang sebelum jam kerja, waktu mengajar di kelas tapi duduk-duduk dikantor ini juga bisa disebut dengan korupsi waktu. Guru yang mengabaikan tugasnya atau guru yang mendongkrak nilai siswa tanpa ketentuan yang jelas, ini juga bisa disebut korupsi. Apalagi yang berkenaan dengan uang minsalnya menggunakan dana bos untuk membiayai kebutuhan pribadi atau tidak mengalokasikan dana bos sesuai dengan alokasinya. Minsalnya dana buku di gunakan untuk membiayai komsumsi sekolah, dana buku digunakan untuk membiayai gaji guru.